1. Penilaian kinerja dimulai tahun 2013, maka paling lambat Desember 2013
setiap guru harus mengajukan DUPAK untuk tahun tersebut. Bila guru/kepala
sekolah/pengawas tidak atau lupa mengajukan DUPAK ke TIM Penilai Kabupaten maka
angka kredit untuk tahun tersebut hangus.
2. Setiap guru/kepsek/pengawas wajib mengajukan DUPAK
tiap tahun.
3. Berkenaan dengan Penilaian Kinerja Guru, maka setiap sekolah membentuk Tim Assesor
Sekolah dengan ketentuan sbb:
a) Setiap asesor dapat menilai 5- 10 orang guru, minimal
penilai golongan sama dengan yang dinilai
b) Jumlah asesor disesuaikan dengan jumlah guru di satuan
pendidikan masing-masing
c) Asesor dipilih guru yang memiliki kompetensi lebih
disbanding guru lain di setiap satuan pendidikan masing-masing
d) Asesor memiliki sertifikat pendidik
e) Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan
menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang dinilai
f) Memiliki komitemen tinggi untuk berpartisipasi aktif
dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
g) Memahami PK guru dan dinyatakan memiliki keahlian
serta mampu menilai kinerja guru
h) Memiliki kriteria jujur, adil dan terbuka
i) Tim Penilai Kinerja ditetapkan oleh kepala sekolah
atau dinas pendidikan paling lama 3 tahun
4. Sekolah wajib membentuk Koordinator PKB( Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan) dengan memenuhi syarat sebagaimana terdapat BUKU 1
Pedoman Pengelolaan PKB
5. Terdapat Tim PKB di kabupaten ketentuan kreiteria sebagaimana tercantum dalam Buku 1 Pedoman
Pengelolaan PKB
6. Tim Penilai DUPAK kabupaten terdiri atas 7 orang untuk
setiap jumlah guru 1000 orang, bila jumlah guru
2000 maka tim Penilai DUPAK berkelipatan 2 dengan syarat jumlah ganjil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar