Selasa, 17 Desember 2013

PENILAIAN KINERJA GURU/KEPALA SEKOLAH/PENGAWAS



1.    Penilaian kinerja dimulai  tahun 2013, maka paling lambat Desember 2013 setiap guru harus mengajukan DUPAK untuk tahun tersebut. Bila guru/kepala sekolah/pengawas tidak atau lupa mengajukan DUPAK ke TIM Penilai Kabupaten maka angka kredit untuk tahun tersebut hangus.
2.    Setiap guru/kepsek/pengawas wajib mengajukan DUPAK tiap tahun.
3.    Berkenaan dengan Penilaian Kinerja Guru,  maka setiap sekolah membentuk Tim Assesor Sekolah dengan ketentuan sbb:
a)    Setiap asesor dapat menilai 5- 10 orang guru, minimal penilai golongan sama dengan yang dinilai
b)    Jumlah asesor disesuaikan dengan jumlah guru di satuan pendidikan masing-masing
c)    Asesor dipilih guru yang memiliki kompetensi lebih disbanding guru lain di setiap satuan pendidikan masing-masing
d)    Asesor memiliki sertifikat pendidik
e)    Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang dinilai
f)     Memiliki komitemen tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
g)    Memahami PK guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu menilai kinerja guru
h)   Memiliki kriteria jujur, adil dan terbuka
i)     Tim Penilai Kinerja ditetapkan oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan paling lama 3 tahun
4.  Sekolah wajib membentuk Koordinator PKB( Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dengan memenuhi syarat sebagaimana terdapat BUKU 1 Pedoman Pengelolaan PKB
5.  Terdapat Tim PKB di kabupaten ketentuan kreiteria  sebagaimana tercantum dalam Buku 1 Pedoman Pengelolaan PKB
6.  Tim Penilai DUPAK kabupaten terdiri atas 7 orang untuk setiap jumlah guru 1000 orang, bila jumlah guru  2000 maka tim Penilai DUPAK berkelipatan 2 dengan syarat jumlah ganjil.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar