Senin, 16 Juli 2012

UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

DASAR dan FUNGSI
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
1. Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2. Sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
3. Sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan sepanjang hayat.
4. Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas.
5. Mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung
6. Memberdayakan semua komponen masyarakat
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK
1. Memperoleh pendidikan yang bermutu.
Warga yang memiliki kelainan khusus berhak memperoleh pendidikan khusus.
2. Meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
KEWAJIBAN
Wajib mengikuti pendidikan dasar (7-15 tahun)
Bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar